ARTI
DAN MAKNA WAWASAN WIYATA MANDALA
A. PENGERTIAN WAWASAN WIYATA MANDALA
Pengertian Wawasan Wiyata Mandala adalah cara memandang sekolah sebagai lingkungan pendidikan dan pembelajaran. Wawasan berarti pandangan, tinjauan, konsepsi cara pandang. Wiyata (bahasa Jawa) artinya pengajaran yang juga berarti pendidikan. Mandala berarti lingkaran, bundaran, atau lingkungan. Wiyata Mandala berarti lingkungan pendidikan tempat berlangsung proses belajar-mengajar.
Dasar hukum Wawasan Wiyata Mandala ditetapkan dalam Surat Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) nomor :13090/CI.84 tanggal 1 Oktober 1984 sebagai sarana ketahanan sekolah.
Wawasan Wiyata Mandala merupakan konsepsi atau cara pandang; bahwa sekolah adalah lingkungan atau kawasan penyelenggaraan pendidikan.
Tujuan pendidikan seperti termaktub dalam pasal 3, UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Sekolah mengemban misi pendidikan oleh karena itu sekolah tidak boleh digunakan untuk tujuan-tujuan diluar tujuan pendidikan. Sekolah harus benar-benar menjadi ciri khas masyarakat belajar di dalamnya.
Wawasan Wiyata Mandala 7 K
1. Keamanan/Kenyamanan
2. Kekeluargaan
3. Kedisiplinan
4. Kerindangan
5. Kebersihan
6. Keindahan
7. Ketertiban
B. UNSUR-UNSUR WIYATA MANDALA:
1. Sekolah merupakan lingkungan pendidikan
2. Kepala sekolah mempunyai wewenang dan tanggung jawab penuh atas penyelenggaraan pendidikan dalam lingkungan sekolah.
3. Antara guru dan orang tua siswa harus ada saling pengertian dan kerjasama erat untuk mengemban tugas pendidikan (hubungan yang serasi)
4. Warga sekolah di dalam maupun di luar sekolah harus menjunjung tinggi martabat dan citra guru.
5. Sekolah harus bertumpu pada masyarakat sekitarnya dan mendukung antarwarga.
C. KOMPONEN PERAN WAWASAN WIYATA MANDALA
1. PERAN KEPALA SEKOLAH
1) Berwenang dan bertanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan pendidikan di lingkungan sekolah.
2) Kepala sekolah dihormati dan berwibawa artinya siapapun yang berkepentingan dengan sekolah harus melalui kepala sekolah.
3) Semua aparat sekolah tidak boleh bertindak sendiri-sendiri melainkan atas seijin kepala sekolah.
4) Kepala sekolah melaksanakan program-program yang telah disusun bersama komite sekolah.
5) Menyelenggarakan musyawarah sekolah yang melibatkan pendidik, OSIS, komite sekolah, tokoh masyarakat, dan pihak keamanan setempat.
6) Menertibkan lingkungan sekolah baik yang berbentuk peraturan atau tata tertib.
7) Mengadakan rapat koordinasi yang bersifat insidentil interen antara guru, wali murid, maupun siswa.
8) Menyelenggarakan kegiatan yang dapat menunjang kegiatan sekolah seperti Pramuka, PKS, PMR, Kesenian, Olah raga, dll.
2. PERAN GURU
1) Menjunjung tinggi martabat dan citra Guru dengan sikap dan tingkah laku.
2) Menjadi teladan (pamong) di masyarakat.
3) Guru mampu memimpin baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
4) Guru dipercaya oleh diri sendiri dan warga sekolah.
3. PERAN CIVITAS AKADEMIKA
1) Tata Usaha Sekolah harus mendukung kepentingan administrasi dalam rangka proses belajar mengajar di sekolah.
2) Perangkat sekolah yang lain seperti pegawai, Satpam, Tukang Kebun, piket, dll, harus melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai bidang tugas masing-masing.
3) Semua warga sekolah menjalin rasa persaudaraan demi kenyamanan warga sekolah.
4. PERAN MURID
1) Mentaati tata tertib yang berlaku di sekolah tanpa kecuali.
2) Hormat dan sopan kepada guru dan warga sekolah yang lain.
3) Hormat dan sopan kepada teman
4) Belajar yang tekun
5) Menyelesaikan tugas yang diberikan oleh guru.
6) Menjaga nama baik keluarga dan sekolah di manapun berada.
7) Menjaga dan memelihara fasilitas belajar dan mengajar.
8) Menjaga keamanan sekolah.
9) Melaporkan peristiwa negatif yang terjadi di sekolah kepada OSIS, guru, wakil kepala sekolah, BP atau Kepala sekolah.
10) Memelihara lingkungan sekolah.
5. PERAN MASYARAKAT SEKITAR
1) Mendukung program dan kebijakan sekolah dalam rangka kemajuan Proses belajar mengajar.
2) Memberi saran dalam pemajuan proses belajar dan mengajar.
3) Ikut menjaga keamanan lingkungan sekolah.
4) Mengadakan kerjasama dengan pihak sekolah melalui Komite sekolah.
D. MEKANISME PELAKSANAAN WAWASAN WIYATA MANDALA
1. Tahap Preventif /pencegahan:
1) Memelihara sekolah melalui 7 K.
2) Menciptakan suasana harmonis antar warga dan lingkungan sekolah.
3) Membentuk jaring pengawasan.
4) Menghilangkan bentuk peloncoan saat MOS.
5) Meminimalisir keterlibatan kelompok maupun perorangan dalam kegiatan sekolah
6) Mengisi jam kosong dengan kegiatan ekstrakurikuler.
7) Meningkatkan kegiatan ekstra kurikuler pada masa awal/akhir semester dan masa liburan sekolah
8) Meningkatkan keamanan dan ketertiban saat masuk dan usai sekolah.
2. Tahap represif /tindakan:
1) Mendamaikan pihak yang terlibat perselisihan.
2) Menetralisir isu negatif yang berkembang.
3) Berkoordinasi dengan pihak keamanan bila ada kriminal di Sekolah.
4) Penyelesaian kasus secara hukum terhadap kasus yang melibatkan pihak luar sekolah.
5) Mengadakan Bimbingan dan Penyuluhan.
6) Memberikan sanksi sesuai tata tertib yang berlaku.
E. UPAYA KETAHANAN SEKOLAH DENGAN PENATAAN WIYATA MANDALA
1. Ketahanan sekolah lebih menitikberatkan pada upaya-upaya yang bersifat preventif.
2. Untuk menjadikan sekolah sesuai dengan tujuan dan fungsinya, perlu dilakukan penataan Wiyata Mandala di sekolah melalui langkah-langkah :
a) Meningkatkan koordinasi dan konsolidasai sesama warga sekolah untuk dapat mencegah sedini mungkin adanya kegiatan dan tindakan yang dapat mengganggu proses belajar mengajar.
b) Melaksanakan tata tertib sekolah secara konsisten dan berkelanjutan.
c) Melakukan koordinasi dengan Komite sekolah dan pihak keamanan setempat untuk terselenggaranya ketahanan sekolah.
d) Mengadakan penyuluhan bagi orangtua dan siswa yang bermasalah
e) Mengadakan penyuluhan dan pembinanan kesadaran hukum bagi siswa.
f) Pembinaan dan pengembangan keimanan, ketaqwaan, etika bermoral Pancasila, kepribadian sopan santun dan berdisiplin.
g) Pengembangan logika para siswa, rajin belajar, gairah menulis, gemar membaca/ informasi/penemuan para ahli.
h) Mengikutsertakan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler dan pengembangan diri.
i) Mengadakan karya wisata dalam rangka pengembangan iptek.
F. FUNGSI SEKOLAH
Fungsi sekolah adalah sebagai tempat masyarakat belajar karena memiliki aturan/tata tertib kehidupan yang mengatur hubungan antara guru, pengelola pendidikan siswa dalam PBM untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan dalam suasana yang dinamis.
G. CIRI-CIRI SEKOLAH SEBAGAI MASYARAKAT BELAJAR
Ciri-ciri sekolah sebagai masyarakat belajar adalah :
1. Ada guru dan siswa, timbulnya PBM yang tertib
2. Tercapainya masyarakat yang sadar, mau belajar dan bekerja keras.
3. Terbentuknya manusia Indonesia seutuhnya.
H. LARANGAN PENGGUNAAN SEKOLAH
Sekolah sebagai suatu lembaga pendidikan yang diperuntukan sebagai tempat proses kegiatan belajar mengajar, tidak diperbolehkan dijadikan sebagai tempat :
1. Ajang promosi /penjualan produk-produk perniagaan yang tidak berhubungan dengan pendidikan.
2. Sekolah merupakan lingkungan bebas rokok bagi semua pihak.
3 Penyebaran aliran sesat atau penyebarluasan aliran agama tertentu yang bertentangan dengan undang-undang.
4. Propaganda politik/kampanye.
5. Shooting film dan atau sinetron tanpa seijin Pemerintah Daerah.
6. Kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan, perpecahan, dan perselisihan, sehingga menjadikan suasana sekolah tidak kondusif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar